IkiWonosoboMas.com - Pemerintah kabupaten Wonosobo memberlakukan ketentuan cuti bersama
dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1437 H. Dalam surat edaran
yang ditujukan pada semua elemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), diketahui
bahwa semua Aparat Sipil Nasional (ASN) kabupaten Wonosobo akan mendapat
cuti lebaran selama lima hari pasca lebaran terhitung mulai tanggal
8-12 Juli 2016.
Sebelumnya Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara
(Kemenpan) telah menetapkan hari libur nasional menyambut hari raya Idul
Fitri 1437 H mulai tanggal 4 Juli 2016. Penetapan cuti lebaran itu
mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Wonosobo Agus Subagiyo menurutnya,
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan waktu lebih banyak untuk
menuntaskan silaturrahmi dan ini positif karena hal itu menjadi bagian
dari ibadah, katanya. Jadi totalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau
organisasi perangkat daerah mendapat jatah cuti lebaran Idul Fitri 1437 H
selama sembilan hari.
Dengan adanya waktu cuti lebaran yang cukup
diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan mereka bersilaturrahmi dengan
keluarga dan kerabatnya. Wakil Bupati Agus Subagiyo juga meminta agar
para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menambah lagi masa liburannya.
Segera kerja kembali untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan
negara. Pelanggaran disiplin juga kami berlakukan secara tegas, kami
tidak mentolelir ketidak disiplinan pegawai. Seperti yang telah
diterapkan baru-baru ini sehingga pegawai yang melanggar kedisiplinan
harus diberhentikan tidak terulang lagi, ujarnaya.
Sementara
itu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau organisasi perangkat daerah
yang masih bekerja, memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
selama libur hari raya Idul Fitri 1437 H seperti Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD), Kantor Perhubungan, Satpol PP maupun TNI - Polri
pihaknya berharap agar waktu cuti bisa diatur dilingkup internal
masing-masing, sehingga setiap pimpinan Kantor organisasi perangkat
daerah yang bersangkutan harus mengkoordinasikan dengan jajarannya,
pungkasnya. (S-A)
0 Response to "Libur 9 Hari PNS Wonosobo Dilarang Cuti Pasca Lebaran"
Posting Komentar