IkiWonosoboMas.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kabupaten Wonosobo terhitung
mulai awal tahun 2016 telah menerapkan pembayaran pajak secara
elektronik melalui sisem informasi manajemen pendapatan daerah
terintegrasi (simpadti).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda)
kabupaten Wonosobo Kristijadi menyampaikan, sistem pembayaran pajak
secara elektronik ini terintegrasi dengan bank Jateng tersebut
diharapkan mempermudah dan mempercepat pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Selain itu sistem ini juga diproyeksikan mampu mendorong
pelunasan Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun retribusi
serta pajak daerah non PBB dan non BPHTB. Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) kini tidak perlu lagi kekantor Dipenda maupun kantor
kecamatan, karena bisa dilakkukan melalui kantor cabang pembantu maupun
kantor kas bank Jateng dan juga bisa melalui ATM. Pihaknya mengaku telah
menguji sistem tersebut dan terbukti mampu meningkatkan pembayaran PBB
oleh masyarakat.
Beliau mencontohkan, pada periode Januari - Mei 2016,
sebanyak 91 desa dikabupaten Wonosobo telah melunasi pembayaran PBB dan
mampu menghasilkan pemasukan bagi kas daerah lebih dari Rp. 3 miliar.
Peluncuran
sistem informasi manajemen pendapatan daerah terintegrasi (simpadti)
diyakini bakal mempermudah pencapaian target penerimaan pendapatan asli
daerah (PAD) tahun 2016 sekitar Rp. 40 miliar. Langkah penerapan
pembayaran pajak secara elektronik dengan sistem teknologi terbaru dan
terintegrasi dengan bank Jateng tersebut mampu menekan transaksi dengan
uang tunai sehingga berpotensi mengurangi terjadinya penyalahgunaan uang
hasil setoran pajak. Semua setoran pembayaran pajak langsung ke bank
Jateng, sehingga kami di Dipenda sama sekali tidak menerima uang tunai,
pungkasnya. (S-A)
0 Response to "Wonosobo Terapkan Pembayaran Pajak Elektronik"
Posting Komentar