IkiWonosoboMas.com - Peralihan kewenangan pengelolaan 597 SMA/SMK dari kabupaten dan
kota ke Pemerintah provinsi Jawa Tengah berdampak positif terhadap
besaran nominal tunjangan yang diperoleh para guru. Sesuai dengan
Peraturan Gubernur (pergub) Nomer 78 Tahun 2014 tentang tambahan
penghasilan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginginkan, agar semua pegawai pemerintah provinsi Jawa Tengah mendapat tambahan penghasilan yang sama. Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono. Beliau mengungkapkan, pada alih kewenangan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, yakni pengelolaan guru SMA/SMK dari kabupaten dan kota kepemerintah provinsi pada 2017 mendatang, juga akan ada penyesuaian hak berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pihaknya juga menambahkan, pada pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS yang berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) adalah mereka yang sudah bersertifikasi. Skema ini masih dalam kajian sebelum diterapkan pada awal 2017 mendatang. Yang belum bersertifikasi nanti kita hitung lagi. Jangan sampai yang belum bersertifikasi mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kan tidak mendidik. "Nanti malah mereka berfikir lebih baik nggak usah ikut sertifikasi lha wong sudah dapat TPP", terangnya Jum'at (10-6-2016).
Mengenai ketetapan jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP), pemerintah provinsi akan memilih beberapa opsi yang dinilai lebih relevan dan moderat yaitu rata-rata sekitar Rp 1 juta sampai yang tertinggi Rp 1,5 juta. Jumlah tersebut menurutnya cukup besar dan lumayan membantu, sebelumnya kan didaerah (kabupaten dan kota) nggak dapat, Jadi ya harus Alhamdulillah, katanya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginginkan, agar semua pegawai pemerintah provinsi Jawa Tengah mendapat tambahan penghasilan yang sama. Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono. Beliau mengungkapkan, pada alih kewenangan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, yakni pengelolaan guru SMA/SMK dari kabupaten dan kota kepemerintah provinsi pada 2017 mendatang, juga akan ada penyesuaian hak berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pihaknya juga menambahkan, pada pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS yang berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) adalah mereka yang sudah bersertifikasi. Skema ini masih dalam kajian sebelum diterapkan pada awal 2017 mendatang. Yang belum bersertifikasi nanti kita hitung lagi. Jangan sampai yang belum bersertifikasi mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kan tidak mendidik. "Nanti malah mereka berfikir lebih baik nggak usah ikut sertifikasi lha wong sudah dapat TPP", terangnya Jum'at (10-6-2016).
Mengenai ketetapan jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP), pemerintah provinsi akan memilih beberapa opsi yang dinilai lebih relevan dan moderat yaitu rata-rata sekitar Rp 1 juta sampai yang tertinggi Rp 1,5 juta. Jumlah tersebut menurutnya cukup besar dan lumayan membantu, sebelumnya kan didaerah (kabupaten dan kota) nggak dapat, Jadi ya harus Alhamdulillah, katanya.
Sementara itu jumlah guru dikabupaten
Wonosobo yang sudah bersertifikasi sampai pada awal bulan Juni 2016
belum mencapai 50 persen. Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda
dan Olahraga kabupaten Wonosobo, Amir Nurhakim. Beliau mengungkapkan,
berbagai permasalahan yang dihadapi sektor pendidikan cukup banyak,
salahsatunya dalam standarisasi pendidikan guru.
Masih ada sekitar 20
persen guru dikabupaten Wonosobo yang belum berpendidikan sarjana dan
guru yang telah bersertifikasi belum mencapai 50 persen. Dari total
5.281 jumlah guru dikabupaten Wonosobo, baru sekitar 2.570 guru yang
sudah bersertifikasi. Minimnya jumlah guru yang sudah bersertifikasi
menjadi penyebab terhambatnya para guru mengumpulkan angka kredit.
Khususnya angka kredit pengembangan keprofesian yang berkelanjutan.(S-A).
0 Response to "Pemprov Jateng Akan Berikan Tunjangan Bagi Guru Bersertifikasi"
Posting Komentar