ikiwonosobomas.com

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

IkiWonosoboMas.com - Bagi warga negara Indonesia yang sudah mempunyai KTP Elektronik, sekarang sudah tidak perlu bersusah payah harus memperpanjang masa berlakunya. Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Januari 2016 yang lalu tentang KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup.

Didalam surat edaran tersebut menyebutkan pasal 64 ayat (7) huruf a Undang - Undang No 24 tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP -el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Didalam surat edaran tersebut juga disebutkan, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walau masa berlakunya sudah habis.

0 Response to "KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup"

Posting Komentar