Didalam surat edaran tersebut menyebutkan pasal 64 ayat (7) huruf a Undang - Undang No 24 tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP -el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Didalam surat edaran tersebut juga disebutkan, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walau masa berlakunya sudah habis.
0 Response to "KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup"
Posting Komentar