IkiWonosoboMas.com - Menurut Kepala Kantor Perhubungan Wonosobo, Suwondo Hartoko, di Wonosobo terdapat 303 juru parkir atau jukir yang tersebar di 34 titik lokasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 645/110/2003. di Kabupaten Wonosobo terdapat 34 lokasi parkir yang masuk sesuai aturan, dan yang belum masuk akan ditinjau lebih lanjut.
Sementara itu untuk tarif parkir sebesar Rp500,- untuk roda dua dan Rp1000 untuk Roda Empat sesuai dengan kesepakatan antara dishub dan Pemerintah Daerah. Hanya saja dalam pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan.
Suwondo berharap keberadaan Juru parkir menjadi hal positif dalam membantu mengurangi jumlah pengangguran di Wonosobo, pemerintah juga mendorong Juru Parkir mendirikan Koperasi Pemberdayaan Ekonomi para anggotanya, pemerintah akan membantu mempermudah perizinan dan bantuan pendampingan permodalan kepada Juru parkir. (sumber:keduselatan)
Sementara itu untuk tarif parkir sebesar Rp500,- untuk roda dua dan Rp1000 untuk Roda Empat sesuai dengan kesepakatan antara dishub dan Pemerintah Daerah. Hanya saja dalam pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan.
Suwondo berharap keberadaan Juru parkir menjadi hal positif dalam membantu mengurangi jumlah pengangguran di Wonosobo, pemerintah juga mendorong Juru Parkir mendirikan Koperasi Pemberdayaan Ekonomi para anggotanya, pemerintah akan membantu mempermudah perizinan dan bantuan pendampingan permodalan kepada Juru parkir. (sumber:keduselatan)
Foto:acibanget.blogspot.com
Apakah benar tarif parkir roda dua 500 dan roda empat 1000 rupiah berlaku.
BalasHapusSaya pernah mencoba, ngasih jukir 500 malah jukirnya musuh misuh.
Wong di kasih 2000 kok misuh2 mbok di tertipkan di kasih patokan tarif kasian yg ngedrop barang di tarik 5000 padahal gak cuma 1x parkir
BalasHapus