IkiWonosoboMas.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2015 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada Kamis (20/11). Besaran UMK masih mengecewakan para buruh.
Menurut Sekretaris Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang), Nanang Setyono, buruh mengaku kecewa karena gubernur berpihak pada pengusaha.
"persoalan UMK sudah dikonsultasikan dengan pimpinan anggota dewan, namum malah gubernur melakukan konsultasi lagi denganAsosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sebenarnya ada apa?", kata Nanang kecewa.
Menurut Ganjar Pranowo, pasti ada kalangan buruh yang kecewa dan belum puas dengan keputusannya dan dia akan memahami.
“keputusan yang diambil sudah optimal. Mudah-mudahan langkah saya sudah bijaksana. Sekarang sudah ada 31 kabupaten kota 100 persen KHL (kebutuhan hidup layak) meskipun masih ada enam daerah (Kabupaten Cilacap dibagi tiga wilayah) yang belum sampai 100 persen,” tutur Ganjar usai menetapkan besaran UMK Jawa Tengah.
Penetapan tersebut tercantum dalam keputusan gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85 Tahun 2014. UMK untuk Kota Semarang Rp 1.685.000, Kabupaten Kudus Rp 1.380.000, Kabupaten Kendal Rp 1.383.450, Kabupaten Semarang Rp 1.419.000, Kabupaten Demak Rp 1.535.000, Kabupaten Blora Rp 1.180.000, Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000, Kota Salatiga Rp 1.287.000.
Selanjutnya, Kabupaten Pati Rp 1.176.500, Kabupaten Sragen Rp 1.105.000, Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000, Kabupaten Rembang 1.120.000, Kota Surakarta Rp 1.222.400, Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800, Kabupaten Jepara Rp 1.150.000.
Sementara Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000, Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000, Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500, Kabupaten Klaten Rp 1.170.000, Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000, Kota Magelang Rp 1.211.000, Kabupaten Magelang Rp 1.255.000, Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000, Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000.
Sedangkan UMK untuk Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400, Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500, Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000, Kabupaten Cilacap dibagi tiga wilayah, yakni Wilayah Kota Rp 1.287.000, Wilayah Timur Rp 1.200.000, Wilayah Barat Rp 1.100.000, Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600,Kabupaten Batang Rp 1.270.000, Kota Pekalongan Rp 1.291.000, Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000, Kota Tegal Rp 1.206.000, Kabupaten Tegal Rp 1.155.000, dan Kabupaten Brebes Rp 1.166.550.
Home » Berita »
Ganjar Pranowo »
Jawa tengah »
UMK Wonosobo 2015 »
wonosobo
» UMK Wonosobo Tahun 2015 Sebesar Rp 1.166.000